Senin, Februari 24, 2020

Foto ilustrasi barang bukti sepeda motor.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2020, Tim Sus Polres Ciko yang terdiri dari Tim Resmob dan Unit Intelkam Polres Ciko berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian motor yang beraksi di dua tempat kos berbeda daerah Kelurahan Karyamula dan Kelurahan Sunyaragi.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya, SH., menyampaikan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Dari aduan korban yang melapor, lalu segera kami tindaklanjuti," katanya, Senin (24/2).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial K (40 Thn), dan S (16), keduanya warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa keduanya telah sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Antara lain di daerah Kedawung, Pecilon, Perjuangan dan beberapa tempat lain, totalnya ada delapan lokasi," jelasnya.

Barang Bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk honda beat warna Putih, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam.

Dan peralatan yang digunakan yakni empat mata kunci astag berikut kunci leter T, dan satu kunci L yang digunakan untuk buka kunci gembok.

"Para pelaku pencurian diancam Pasal 363 KUHPidana, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar