Kamis, Januari 30, 2020

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Tamsil Nurhamedi (memegang microphone) menjelaskan tentang layanan Lost and Found PT KAI.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun barang agar selamat, aman dan nyaman sampai tempat tujuan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku penyelenggaran sarana perkeretaapian terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api (KA).

Salah satunya menghadirkan pelayanan kepada pengguna jasa KA yang kehilangan barang di dalam kereta api atau di lingkungan stasiun atau dinamakan Pelayanan Lost and Found untuk pengguna jasa angkutan KA di manapun.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Tamsil Nurhamedi mengatakan, bagi para pengguna jasa KA yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun, dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA, ataupun petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121.

"Setelah mendapat laporan, selanjutnya PT KAI akan melakukan pencarian barang tersebut baik di dalam rangkaian kereta api ataupun di sekitar stasiun," katanya, Kamis (30/1).

Tamsil menuturkan, apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung dikembalikan kepada pelapor.

"Namun, jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut," tuturnya.

Sedangkan dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, Tamsil menjelaskan PT KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara, jika setelah dilakukan pengumuman, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di pos pengamanan stasiun.

Loker penyimpanan barang Lost and Found di Stasiun Cirebon

Selanjutnya barang yang ditemukan tersebut akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan diinput datanya ke dalam Database Lost and Found miliki oleh PT KAI yang dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja PT KAI.

“Dengan melakukan penginputan barang temuan tersebut ke dalam Database Lost and Found, diharapkan dapat mempermudah dalam pencarian barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh para penumpang maupun calon penumpang KA,” jelas Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Tamsil Nurhamedi.

Ditambahkan Deputy VP Daop 3,  Raden Agus Dwinanto Budiadji, pelayanan Lost and Found dai PT KAI ini bebas biaya alias gratis.

Jika barang tersebut cocok dengan apa yang dilaporkan oleh penumpang maupun calon penumpang KA yang merasa kehilangan, pelapor dapat membawa kembali barangnya.

“Barang Lost and Found bisa diambil oleh pemilik dengan menunjukan KTP atau identitas lainnya, serta membawa tiket KA atau bukti transaksi pembelian tiket bagi penumpang yang kehilangan barang di dalam KA,” jelasnya.

Untuk mencegah kejadian kehilangan atau tertinggal barang di lingkuan stasiun maupun kerata api, Agus mengimbau untuk para penumpang KA agar selalu menjaga barang bawaannya masing-masing.

"Usahakan jika ada barang berharga, agar selalu melekat pada diri tiap penumpang dan memperhatikan juga himbauan dari para petugas KA," ujarnya.

Sementara itu, Senior Manager Pengamanan Daop 3, Joko Prasetyo menjelaskan terkait penemuan barang  Lost dan Found yang disimpan dalam Pos Pengamanan Stasiun akan diklasifikasi dalam 3 (tiga) kategori, meliputi : barang makanan dan minuman, barang biasa, dan barang berharga. 

Penyimpanan barang Lost and Found tersebut juga diberlakukan ketentuan jangka waktu penyimpanan, seperti untuk kategori barang dan minuman, maksimal penyimpanan 2x24 jam terhitung sejak ditemukan. 

"Sedangkan kategori barang biasa, jangka waktu penyimpanan maksimal selama 1 tahun terhitung sejak ditemukan dan untuk kategori barang berharga, jangka waktu penyimpanan maksimal 3 tahun terhitung sejak ditemukan," jelasnya.

Adapun untuk barang Lost and Found telah melebihi batas waktu penyimpanan yang telah ditetapkan, maka PT KAI akan memberlakukan penghapusan barang Lost and Found. Penghapusan barang tersebut dapat dilakukan dengan cara pemusnahan ataupun penyerahan kepada pihak Kepolisian atau panti asuhan dan lembaga sosial.

"Akan di inventaris terlebih dahulu oleh PT KAI, selain menyerahkan kepada kepolisian dan panti asuhan atau lembaga sosial. Bila ada barang yang akan dilakukan pemusnahan, tentunya akan sesuai dengan ketentuan pemusnahan barang limbah yang berlaku di PT KAI," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar