Senin, Desember 30, 2019

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sepanjang tahun 2019, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar telah menyelamatkan kekayaan negara senilai lebih dari Rp 89 miliyar.


Ini berkat keberhasilan penanganan perkara, yang terjadi di wilayah hukum Ditpolairud Polda Jabar.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo mengatakan, dari jenisnya, ada dua perkara yang berhasil di tangani sepanjang tahun ini.


"Pertama ilegal fishing, dan yang kedua tindak perkara migas," katanya kepada Cirebonbribin, Senin, (30/12).


Budi menjelaskan, untuk kasus ilegal fishing, terbagi dua, yakni upaya penyelundupan baby lobster (benur) dengan barang bukti sebanyak 345.065 ekor benur.


"Di pasaran harganya di taksir mencapai Rp 250 ribu per ekor, bila dikalikan bernilai Rp 86, 25 miliyar," jelasnya.


Ekspos penyelundupan baby lobster atau benur di Mako Ditpolairud Polda Jabar.

Sementara kasus yang kedua, yakni penangkapan kapal perikanan yang tidak dilengkapi dokumen, totalnya ada 7 kapal tanpa dokumen.


"Estimasi kekayaan kegara yg diselamatkan Rp 350 juta untuk satu kapal, totalnya Rp 2,24 miliyar," tambahnya.


Adapun perkara ke dua yakni tentang migas, yakni penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar sebanyak 32 ribu liter.


Bbm bersubsidi ini didapatkan secara ilegal untuk dijual ke kapal-kapal besar.


"Ada dua kasus dengan estimasi kekayaan negara yang diselamatkan Rp 354 juta," katanya lagi.


Tak lupa Budi mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa ikut membantu kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak kejahatannya di wilayah masing-masing.


Pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, dikatakan Budi hampir seluruhnya bersumber dari informasi masyarakat.


"Masyarakat sebagai mitra terdepan kami, karena itu kami berharap bantuannya agar menjaga kamtibmas dan memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan," imbaunya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar