Selasa, Desember 17, 2019


Dua orang pelaku penusukan santri asal Kalimantan jalani persidangan, di sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon, Selasa (17/12).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN- YS alias Acil dan RM alias Nono, dua orang pelaku penusukan santri asal Kalimantan di Jalan Cipto pada 6 September 2019, di tuntut hukuman penjara 13 dan 10 tahun.

Tuntutan itu di bacakan Jaksa Suryaman Tohir SH dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra pengadilan negeri kota Cirebon hari ini, Selasa (17/12).

Selain di tuntut hukuman kurungan, keduanya juga di tuntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliyar.

Adapun jalannya sidang hari ini, ditunda sementara waktu oleh Hakim untuk dilanjutkan pada 31 Desember mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam penusukan di Jalan Cipto pada tanggal 6 September yang lalu, korban Muhammad Rozien, yang mendapat luka tusukan di bagian dada, harus dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kedua pelaku yang melarikan diri setelah menjalankan aksinya, akhirnya berhasil di ringkus petugas kepolisian Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota mengatakan tertangkapnya pelaku merupakan sebuah keberhasilan Polres Cirebon Kota.

"Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan hingga akhirnya menjalani sidang hari ini," katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalan persidangan kasus yang sempat heboh dan mendapat sorotan masyarakat ini.

"Akan kami kawal terus jalannya persidangan ini," tambahnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar