Selasa, Oktober 08, 2019


Barang bukti yang diamankan bersama HW

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Seorang pengedar obat-obatan sediaan farmasi berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon dari rumah kontrakannya yang berlamat di Kecamatan Astana Japura, Kabupaten Cirebon.


Demikian di ungkapkan Kapores Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni dalam keterangannya kepada Cirebon Bribin hari ini, Selasa 8 Oktober 2019.


"HW alias Jaya yang kita amankan adalah warga Lemah Abang, kebetulan mengontrak rumah di Astana Japura," ungkapnya.


Joni mengatakan, terduga ditangkap serta diamankan sehubungan dengan kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak mempunyai ijin edar serta kewenangannya.


Dari hasil penangkapan ini,  turut diamankan juga beberapa barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis obat pil Tramadol sebanyak  80 (delapan puluh ) butir dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Hp.


"barang bukti tersebut ditemukan dalam yang di akui oleh tersangka sebagai milikinya,"kata Joni.


Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cirebon guna proses sidik lebih lanjut.


"Kami juga tengah mengejar pengedar atau bandar obat obatan farmasi yang memasok kepada tersangka HY als JAYA," katanya lagi.


Atas perbuatannya ini, HW akan di kenakan  Pasal 196  jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(CB-0003)

0 comments:

Posting Komentar