Kamis, Oktober 24, 2019
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di dampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat menunjukkan barang bukti sabu


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak enam orang pengedar narkotika jenis Sabu, ganja kering, ganja sintetis dan obat-obatan sediaan farmasi.


Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy dalam press conference di Mako Polres Cirebon Kota hari ini, Kamis 24 Oktober 2019.


"Satu diantaranya merupakan pengedar sabu jaringan napi Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon," ungkapnya di dampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Yaser Arafat.


Keenam orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial DA, F, AS, SJ, A alias B dan W alias I, seluruhnya merupakan warga Cirebon.


Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 12 paket sabu, dua paket ganja kering, satu paket ganja sintetis, 382 butir tramadol, 8.392 butir dextro, 517 butir trihex, 790 butir double L dan uang tunai sejumlah Rp. 194.500.


"Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 36 tahun 2009 tengtang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutupnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar