Minggu, September 08, 2019


Barang bukti tindak kejahatan yang digunakan pelaku

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku penusukan seorang santri di Jalan Cipto pada Jumat (6/9) malam.


Waka Polres Cirebon Kota, Kompol  Marwan Fajrin dalam keterangnya hari ini kepada media mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (8/9) dini hari sekitar pukul 2.30.


"Ada 2 pelaku yang kita amankan, satu orang berinisial YS yang menusuk korban dan satu lagi rekannya RM yang mengendarai motor," kata Marwan.


Marwan menjelaskan, kedua pelaku berhasil di amankan berkat adanya laporan dari masyarakat yang juga menjadi korban kejahatan pelaku di malam yang sama.


Ternyata, setelah melakukan penusukan di jalan Cipto, YS dan RM melakukan kejahatan pemerasan dengan pemaksaan di Jalan Kesambi.


"Dari keterangan korban kedua, cirinya mirip dan setelah ditelusuri akhirnya berhasil kita amankan," jelasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara sampai 15 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar