Kamis, September 12, 2019


Setiap kapal yang akan berlayar harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar.


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebuah kapal nelayan terpaksa diamankan jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat dari perairan Indramayu.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo menerangkan, kapal tersebut di amankan karena tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


"Tidak dilengkapi dokumen (SPB) ketika diperiksa," terangnya, Kamis (11/9/2019).


Adapun kapal yang diamankan tersebut bernama Sri Sumber Mulyo Jaya itu berkapasitas 12 gross ton (GT), milik Supardi warga Brebes.


Budi menjelaskan, seharusnya setiap kapal harus dilengkapi SPB ketika akan berlayar guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran selain dokumen kapal itu sendiri.


"SPB yang diterbitkan ketikan akan berlayar juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kelaiklautan kapal," jelasnya.


Dia menambahkan, dalam kasus ini  jajarannya tidak melakukan penahanan terhadap sang pemilik, hanya kapalnya yang disita untuk dijadikan barang bukti.


"Langsung kami proses dan melimpahkannya ke Kejaksaan," tambahnya.


Terakhir Budi mengimbau kepada para nelayan agar mengurus SPB terlebih dahulu sebelum berlayar di KSOP terdekat.


"Agar semua aman dan nyaman, apa lagi membuat SPB itu gratis, tidak dipungut biaya apapun," imbaunya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar