Minggu, September 08, 2019


Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin menunjuk pelaku YS


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pelaku YS mengaku sedang teler pil dextro saat melakukan penusukan yang menyebabkan santri sebuah Pondok Pesantren meninggal dunia.


"Iya, mengkonsumsi obat (dextro) 20 butir," katanya kepada rekan-rekan media siang ini di Mapolres Cirebon Kota.


Waka Polres Cirebon Kota. Kompol Marwan Fajrin mengungkapkan, YS yang baru berusia baru 19 tahun ini ternyata sebelumnya pernah meringkuk di dalam tahanan, dan baru saja bebas.


"Baru sekitar satu bulan bebas," ungkap Marwan.


Lebih lanjut Marwan menjelaskan,YS yang dibantu rekannya saat melakukan penusukan seorang santri di jalan Cipto pernah di tahan atas kasus pemerasan dengan kekerasan.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar