Selasa, 28 Mei 2019

Selasa, Mei 28, 2019

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Maman menunjukan surat edaran pemberian THR



KESAMBI (Cirebon Bribin) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.


"Pemberian THR bermanfaat untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," katanya, Senin (27/5/2019).


Adapun yang berhak menerima THR, Agus menjelaskan sebelumnya sesuai aturan, THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun, namun saat ini THR juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan.


"Kewajiban ini masih belum banyak dipahami sebagian pengusaha, padahal sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," jelasnya.


Untuk besarnya THR, Agus mengatakan ditentukan oleh masa kerja pekerja/buruh, misalnya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.


Sementara, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.


Di sisi lain, untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan memiliki perbedaan. Untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.


"Sedangkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," tambahnya.(CB-003)