Rabu, Maret 27, 2019
Drs. Erus Rusmana M. Si Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Cirebon (Foto; Pilar Radio)


KEDAWUNG (Cirebon Bribin)—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) gencar mensosialisasikan pembayaran pajak restoran secara online kepada pelaku usaha.
Pada kegiatan penatausahaan pajak restoran bagi wajib pajak restoran yang digelar BPPD Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja Jl. Tuparev sekitar 150 pelaku usaha diberikan sosialisasi terkait mekanisme pembayaran pajak restoran secara online.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana M. Si mengatakan hingga saat ini baru 20% wajib pajak membayarkan pajak restoran secara online, dan diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini terjadi peningkatan yang signifikan pembayaran pajak restoran secara online atau pembayaran pajak restoran mandiri.
“Pembayaran pajak restoran secara online tentu lebih mudah dan cepat, bisa dilakukan di mana saja selama terkoneksi dengan internet,” katanya di sela-sela kegiatan penatausahaan pajak restoran, Rabu (27/03/2019).
Erus menuturkan pembayaran pajak restoran secara online merupakan inovasi BPPD Kabupaten Cirebon karena mengikuti perkembangan zaman, dan harapannya bisa diimplementasikan melalui aplikasi smartphone.
“Pelatihan terus kami berikan, agar pelaku usaha semakin mudah dalam pembayaran pajak restoran,” tuturnya.
Terkait besaran pajak restoran kata Erus dikenakan kepada konsumen sebesar 10% yang dibayarkan melalui pengelola restoran. “Masih ada pemahaman dari pelaku usaha jika pajak restoran ini mengurangi pendapatan mereka, padahal tidak,” ujarnya. (CB-001).

0 comments:

Posting Komentar