Kamis, Februari 07, 2019

Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dipertahankan. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Cirebon harus siap diperiksan BPK RI.

Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH saat menerima tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon, Rabu, 6 Februari 2019.

“Semua SKPD harus siap untuk diperiksa,” tegas Azis.

Karena itu semua SKPD juga diminta untuk mempersiapkan materi yang harus disampaikan dan dilaporkan kepada pemeriksa. “Jangan lari dari pemeriksaan, jangan sembunyikan hasil pemeriksaan,” tegas Azis.

Pemeriksaan ini menurut Azis sangat penting. Karena tujuannya untuk memperbaiki manajemen tata kelola keuangan Pemda Kota Cirebon.

“Apalagi kita sudah dua kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Azis.

Opini tersebut harus dipertahankan dan menjadi alat pemicu bagi seluruh jajaran Pemda Kota Cirebon untuk menyajikan yang terbaik dalam tata kelola keuangan pemerintahan di daerah. Bahkan Azis menekankan agar tindaklanjut dari setiap temuan yang ada di LHP harus mencapai 90 persen.

“Tadi saya dapatkan informasi, tindak lanjut dari temuan LHP kita baru 64 persen. Ini yang harus kita tingkatkan,” ungkap Azis.

Selanjutnya Azis juga menginstruksikan kepada setiap kepala dinas untuk melakukan monitoring secara intensif selama pemeriksaan dari BPK berlangsung.

“Setiap dinas juga harus ada LO nya. LO yang mengerti permasalahan untuk memudahkan koordinasi,” tegas Azis. Karena setelah pemeriksaan administrasi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan di lapangan.

Sementara itu, Oktono Batubara, perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, juga berharap besar agar tindak lanjut dari temuan bisa lebih dari 64 persen.

“Karena tindak lanjut itu cerminan yang kita lakukan untuk memperbaiki kelemahan dari sistem yang ada,” kata Okto.

BPK RI Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan selama 35 hari dan akan menggandeng Inspektorat Kota Cirebon.

Selain pemeriksaan administrasi, juga akan dilakukan pemeriksana langsung di lapangan yaitu di kantor SKPD yang bersangkutan.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar