Rabu, Februari 13, 2019

Bila biasanya sosialisasi dilakukan dalam bentuk ceramah atau diskusi. Maka, sosialisasi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon tadi malam. Bisa dibilang sangat unik dan sangat berbeda.

Ya, dikatakan berbeda karena media yang digunakan oleh Bawaslu RI untuk mensosialisasikan UU ini adalah dengan memasukannya dalam cerita di sebuah pagelaran wayang kulit.

Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI mengatakan. Ini merupakan pertama kalinya. UU no 7 tahun 2017 di sosialisasikan dengan media wayang.

Ide ini yang sangat unik dan berbeda ini, menurutnya di cetuskan oleh Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron.

"Di usulkan oleh Herman Khaeron, sosialisasikan biasanya kan dalam bentuk ceramah atau diskusi. Tapi kali ini berbeda dan baru pertama kali," katanya di hadapan seluruh undangan yang hadir tadi malam di Keraton Kacirebonan, Selasa (12/2/2019).

Rahmat juga mengatakan, selain diharapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman tentang pemilihan umum. Kegiatan sosialisasi ini juga tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu cara pelestarian budaya, khususnya wayang kulit.

Sementara itu, Sultan Kacirebonan Pangeran Raja Abdul Ghani Natadiningrat mengapresiasi gagasan yang baik ini.

Dalam pesannya, Sultan Kacirebonan mengatakan agar dalam pemilihan umum nanti. Pilihlah sesuai dengan hati dan nurani masing-masing. Dan tak lupa, siapa pun yang menang. Semua harus berlapang dada.

"Konflik dalam pemilihan adalah hal yang wajar. Asal tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan. Terkait hasil pilpres dan legislatif, kita semua harus bisa menerima dengan lapang dada dan memberikan kesempatan yang terpilih untuk melaksanakan tugasnya," pesannya.

Ditempat yang sama, Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk komitmen dari Komisi II dengan penyelenggara Pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu, untuk terus mensosialisasikan UU No 7 2017.

"Karena ada sesuatu yang baru, dan perlu di sosialisasikan dalam UU ini," tuturnya.

UU No 7 tahun 2017, lanjut Heroz sapaan akrab Herman Khaeron. Merupakan penggabungan dari 3 UU sebelumnya yakni UU Pemilu Presiden, UU Pemilu Legislatif dan UU Penyelengga Pemilu.

Tak lupa, Hero juga berpesan bahwa Pemilu tahun 2019 ini harus di dukung oleh semua pihak.

"Konsepsi partisipatif dari masyarakat, peneyelenggaraan oleh KPU dan pengawasan oleh Bawaslu semua harus kita dukung," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar