Selasa, Februari 12, 2019
Kantor Samsat Induk Kota Cirebon

CIREBON—Bagi sebagian orang mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat merupakan hal yang melelahkan bahkan cendrung dihindari dan memilih jalan pintas dengan meminta bantuan pihak lain yang biasa disebut “orang dalam”.
Padahal proses pengurusan pajak kendaraan di Kantor Samsat Induk hanya membutuhkan waktu sekitar 15-20 menit untuk pajak tahunan (1 tahun).
Jika ingin mengurus pajak tahunan cukup memawa KTP dan STNK asli yang namanya sama, beserta dengan fotocopy keduanya (KTP dan STNK).
Langkah awal yaitu mendaftar di bagian infomasi, kemudian lanjut ke pemeriksaan progresif, setelah itu tinggal tunggu panggilan di loket pembayaran dan selanjutnya menunggu di loket pencetakan STNK.
Nah cukup mudah kan? Pembayaran di Kantor Samsat Induk untuk pajak yang telah masuk masa tenggang, adapun untuk pembayaran pajak yang masih dalam batas waktu normal bisa dilakukan melalui aplikasi ataupun di outlet yang telah bekerjasama dengan Dispenda. (CB-001).

0 comments:

Posting Komentar