Selasa, 15 Januari 2019

Selasa, Januari 15, 2019


Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan praktik jual beli benur di pertigaan Loji Jl. Geopark Palabuhan ratu Ds. Loji Kec. Simpenan Kab. Sukabumi Jawa Barat, Senin 14 Januari 2019 kemarin.

2 orang tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial R(32) dan AS (22), keduanya adalah warga Kab. Lebak Banten.

Dalam ekspos yang digelar hari ini di Mako Dit Polairud Polda Jabar, Kota Cirebon. Direktur Polair Polda Jabar menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari warga.

"Dari informasi warga, kemudian kami kembangkan. Dan anggota melakukan penyelidikan selama satu minggu. Sebelum akhirnya, kedua tersangka berhasil kita amankan," terang Handoko.

Bersama kedua tersangka, lanjut Handoko. Juga berhasil diamankan barang bukti berupa 9.575 ekor baby lobster terdiri dari 9.458 ekor baby lobster jenis pasir dan
2. 117 ekor baby lobster jenis mutiara. Serta kendaraan R4 merek Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik.

Adapun untuk estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan penyelundupan baby lobster ini. Handoko menyebutkan jumlahnya mencapai Rp. 2.399.600.000
(Dua Milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Yang mana, harga jual baby lobster jenis pasir perekor Rp. 250 ribu dan baby lobster jenis mutiara Rp. 300 ribu perekor

"Jumlahnya Rp. 2.364.500.000 baby lobster jenis dan Rp. 35.100.000 untuk baby lobster jenis mutiara," sebutnya.

Kedua tersangka dikatakan Handoko melanggar Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 milyar. 

Sementara untuk barang bukti baby lobster, Ditpolairud Polda Jabar bersama-sama dengan Dinas Karantina Ikan Cirebon rencananya akan melakukan pelepas liaran Barang Bukti baby lobster untuk dikembalikan ke habitat asalnya.

"Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para nelayan di Selatan Jawa Barat. Agar jangan mau diperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin mencari keuntungan pribadi. Kita harus cinta dengan wilayah kita, jangan sampai lobster atau kekayaan alam di negara kita ini nantinya sampai punah," pesannya.(CB-003)