Minggu, 16 Desember 2018

Minggu, Desember 16, 2018


Meskipun tengah berstatus sebagai tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Cirebon, ternyata tak menghalangi niat pria berinisial E.I, seorang tersangka kasus narkona untuk meminang pujaan hatinya, A.

Meski secara sederhana, E.I dan pujaan hatinya A. Hari ini melangsungkan pernikahan mereka di Masjid As Salamul Quddus Mapolres Cirebon. Dengan dipimpin oleh Petugas KUA Karangsembung RUSNADI, S.Ag dan Drs. MANUN serta Wali perempuan Bpk. ROHMAN ( Orang Tua Kandung A), Minggu (16/12/2018).

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Sik Msi, mengatakan bahwa sebelumnya orang tua mempelai memang telah mengajukan permohonan agar anaknya bisa melangsungkan pernikahan.

" Ada permohonan dari orang tua mempelai kepada kami, " kata Suhermanto.

Suhermanto juga menjelaskan terkait status mempelai E.I yang saat ini menjadi penghuni rutan Polres Cirebon.

" Saudara E.I saat ini memang menjadi penghuni Rutan Polres Cirebon. Akibat perbuatannya melakukan pelanggaran hukum dan dikenakan pasal 112 Jo pasal 127 Jo Pasal 114 UU RI NO. 35 Th. 2009 ttg Narkotika, " kata Suhermanto lagi.

Terkahir, Suhermanto tak lupa memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang sudah sah menjadi suami istri ini. Meski pun mempelai pria selepas ini harus kembali melanjutkan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(CB-003)