Rabu, November 07, 2018
Giat patroli rutin yang dilakukan personil Ditpolairud Polda Jabar hari ini bersama KM Kapal Sikatan 3012 Ditpolair Korps Polairud Baharkam Polri dalam rangka pencegahan dan pengamanan terhadap tindak pelanggaran hukum di perairan membuahkan hasil.

Sebuah kapal perikanan (nelayan) KM. Goeimaru berbobot 14 GT yang tidak dilengkapi dokumen, berhasil diamakan di Perairan Tanjung Losari Kab. Cirebon, Rabu (7/11).

"Saat di periksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan surat persetujuan berlayar (SPB) dari ke Syahbandaran Perikanan," kata Direktur Polair Polda Jabar, Kombes Pol A Widi Handoko melalui Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo SIK.

KM. Goeimaru ini, lanjut Budi lagi. Pada saat diamankan petugas, belum mendapatkan atau membawa hasil tangkapan ikan.

"Padahal sudah sering di sosialisasikan bahwa berlayar tanpa SPB, melanggar Undang-Undang no.45 tahun 2009 pasal 42 ayat 2, Tentang Perikanan," tutur Budi.

Sementara itu, setelah di amankan petugas. Selanjutnya KM. Goeimaru diamankan atau sandar ke pelabuhan cirebon. Dan kasus ini sendiri sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp. 200juta.

Tak lupa, Budi Suwarso juga memberi imbauan kepada para pemilik kapal. Untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang digunakan sebelum berlayar.

Selain itu, alat keselamatan juga perlu di perhatikan dan harus selalu tersedia di atas kapal untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

"Untuk para nelayan juga ada baiknya dibekali dengan asuransi nelayan. Karena manfaatnya sudah banyak dirasakan nelayan lain bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak di inginkan,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar