Selasa, November 20, 2018


Dit Polairud Polda Jabar bekerja sama dengan Satpolair Polres Sukabumi telah menangkap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan jual beli baby lobster yang rencananya akan dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar di wilayah Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin (19/11).

Penangkapan ini terjadi setelah tim lidik mendapat informasi dari masyarakat pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB, bahwa ada penampung baby lobster di wilayah Desa Ujung Genteng. Informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti dan tim melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 15.30 WIB tim melihat 2 orang pengendara roda dua, P (22) dan Y (22) yang membawa 1 karung mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penghentian terhadap 2 orang tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol A Widi Handoko melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan, didapati kedua pengendara tersebut membawa 17 kantong plastik berisi baby lobster.

"3 kantong plastik berisi 295 ekor baby lobster jenis mutiara dan 14 kantong plastik berisi 2.665 ekor baby lobster jenis pasir. Totalnya ada 2.960 ekor baby lobster," kata Budi.

Keseluruhan baby lobster tersebut, lanjut Budi. Diketahui merupakan hasil tangkapan nelayan yang diambil oleh pengepul dari nelayan di Desa Ujung Genteng, yang kemudian akan dibawa untuk dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar.

Dengan terungkapnya upaya penyelundupan baby lobster ini. Dit Polairud Polda Jabar telah berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 750 Juta.

"Satu ekor baby lobster jenis pasir dihargai Rp 250 ribu, sementara untuk jenis mutiara Rp 300 ribu. Bila dihitung, total kerugian negara yang berhasil di selamatkan dari penyelundupan ini adalah Rp 754.750.000," sebut Budi.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satpolair Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 1,5 milyar.

"Selanjutnya, untuk barang bukti 2.960 ekor baby lobster yang diamankan. Nantinya akan dilepas liarkan kembali oleh Ditpolairud Polda Jabar bersama-sama dengan Satpolair Polres Sukabumi, Reskrim Polres Sukabumi, TNI AL, PSDKP dan DKP Kabupaten Sukabumi di Perairan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," ujarnya

Terakhir, Budi mengatakan Dit Polairud Polda Jabar berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan aktif dengan memberi informasi kepada petugas sehingga upaya penyelundupan yang akan merugikan negara ini berhasil di cegah.

"Ini adalah contoh kerjasama yang baik bersama masyarakat. Karena itu, bila menemukan sesuatu yang mencurigakan. Laporkan pada petugas, agar bisa segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar