Kamis, 13 September 2018

Kamis, September 13, 2018


Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon nyatakan belum menentukan kapan akan dilakukan. Hal ini seperti yang dikatakan Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani saat ditemui siang tadi.

"Belum kami putuskan, karena hasil pembahasan hari ini akan di sampaikan terlebih dahulu dengan KPU Propinsi dan KPU Pusat," kata Emirzal, Kamis (13/9).

Namun, lanjut Emirzal lagi. Pelaksanaan PSU kemungkinan akan dilakukan dalam satu atau dua pekan mendatang.

"Setelah ada hasil dari KPU Propinsi, akan segera kami beritahukan," tambahnya.

Sementara itu, untuk persiapan segala kebutuhan PSU nanti. Emirzal menyatakan tengah dipersiapkan. Dan dipastikan akan terlaksana dengan baik.

"Seperti kekurangan surat suara, sudah kami pesan. Hal-hal lainnya terkait PSU juga saat ini sedang kami siapkan," pungkasnya.(CB-003)