Minggu, September 16, 2018


Tim Kuasa Hukum dari pasangan H. Bamunas Setiawan Boediman, MBA dan Effendi Edo, SAP., M.Si (OKE) sekaligus sebagai pemohon dalam sengketa PHPU Pilwalkot Kota Cirebon 2018. Katakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018. Buktikan bahwa pelaksanaan Pilwalkot Kota Cirebon tidak kompeten dan kredibel.

Hal ini disampaikan oleh Fahmi, selaku tim kuasa hukum pasangan OKE. Dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Jalan Kartini Kota Cirebon, Sabtu (15/9).

Pokok-pokok putusan MK tersebut diantaranya adalah, pertama suatu fakta hukum telah terjadi pembukaan kotak suara 24 TPS di 4 (empat) Kecamatan yakni, Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Kesambi dan Pekalipan.

Kedua, pembukaan kotak suara tersebut. Dilakukan tidak sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018. Dengan demikian telah terbukti benar adanya Pelanggaran Prosedur yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon, terlebih jumlah kotak suara yang dibuka tersebut secara penalaran yang wajar mempengaruhi hasil perolehan suara Pasangan Calon.

"Ketiga, Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh bawahan KPU Kota Cirebon tersebut menunjukkan tidak kompeten dan tidak kredibelnya Penyelenggara Pemilu," kata Fahmi.

Sehingga, lanjutnya. Hal tersebut memunculkan efek langsung terhadap kualitas pelaksanaan Pemilu, seperti isu pemungutan suara yang bermasalah (problematic election day operations), ketidakcukupan, kehancuran, dan kehilangan sensitif dan tidak sensitif (insufficiency, destruction, and loss of sensitive and nonsensitive materials), penolakan hasil-hasil Pemilu (rejection of the electionesults), dan lain-Iain-yang seluruhnya merupakan indikator penting untuk menilai apakah Penyelenggara Pemilu memiliki kompetensi dan kredibilitas Pemilu. 

"Oleh karenanya telah tepat dan benar putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 September 2018 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 24 TPS di 4 (empat) kecamatan kota Cirebon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018," katanya lagi.

Adapun untuk pelaksanaan PSU tersebut, sesuai peraturan wajib dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan. 

Ditambahkan oleh Radian, anggota tim kuasa hukum pasangan OKE. Selain putusan penyelengaraan PSU. MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI, KPU RI dan Mabes Polri untuk melakukan Pengawasan secara ketat (supervisi) dan melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota C irebon tahun 2018. 

"Kami berharap pihak-pihak penyelenggara dalam Pilkada Kota Cirebon dapat bersikap Profesional, jujur, adil dan transparan sehingga pelanggaran prosedur yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali dan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2018di 24 TPS dari 4 Kecamatan dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia," tuturnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar