Kamis, September 27, 2018


Giat patroli rutin yang dilakukan personil Ditpolair Polda Jabar dalam rangka pencegahan dan pengamanan terhadap tindak pelanggaran hukum di perairan membuahkan hasil.

Sebuah kapal perikanan (nelayan) KM. Margi Rahayu yang tidak dilengkapi dokumen, berhasil diamakan oleh Kapal Pol VIII-2002 Dit Polair Polda Jabar dengan Komandan Kapal Bripka Muhana di kawasan perairan Cirebon, Senin (24/9).

"Saat di periksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan surat persetujuan berlayar (SPB) dari ke Syahbandaran Perikanan," kata Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jabar, AKBP Budi Susarwo SIK.


KM Margi Rahayu di ketahui berlayar dari Bondet, dengan di nahkodai oleh Tasdin. Dan membawa 17 Orang anak buah kapal (abk). Saat diamankan, kapal bermuatan ikan berbagai jenis.

"Padahal sudah sering di sosialisasikan bahwa berlayar tanpa SPB, melanggar Undang-Undang no.45 tahun 2009 pasal 42 ayat 2, Tentang Perikanan," tutur Budi.

KM Margi Rahayu sendiri saat ini diamankan atau sandar ke pelabuhan cirebon. Dan kasus ini sendiei sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp. 200juta.

Tak lupa, Budi Suwarso juga memberi imbauan kepada para pemilik kapal. Untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang digunakan sebelum berlayar.

"Selain itu, alat keselamatan juga perlu di persiapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar