Selasa, September 04, 2018
Guna mencegah dan mengurangi adanya pelanggaran pembuangan sampah di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Cirebon. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana akan menempatkan personil dan memasang CCTV.

Pemasangan CCTV ini dimaksudkan agar TPS dapat berfungsi sebagaimana mustinya, sebagai tempat penampungan sampah untuk rumah tangga.

"TPS itu fungsinya untuk menampung sampah rumah tangga. Diluar sampah rumah tangga, dilarang dibuang di TPS," kata Kadi LH, Abdul Sukur, Senin (3/9).

Pelanggaran yang sering terjadi di TPS, lanjut Sukur lagi diantaranya adalah membuang sampah yang dilarang, misalnya bangkai, limbah atau sampah dari industri.

Padahal, katanya lagi. Sudah ada aturan-aturannya tentang pengelolaan sampah. Dan ada sanki-sanki bagi yang melanggar, di mulai dari sanksi administrasi.

"Kemarin sudah disahkan, Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan sampah di Kota Cirebon," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar