Pemasangan CCTV ini dimaksudkan agar TPS dapat berfungsi sebagaimana mustinya, sebagai tempat penampungan sampah untuk rumah tangga.
"TPS itu fungsinya untuk menampung sampah rumah tangga. Diluar sampah rumah tangga, dilarang dibuang di TPS," kata Kadi LH, Abdul Sukur, Senin (3/9).
Pelanggaran yang sering terjadi di TPS, lanjut Sukur lagi diantaranya adalah membuang sampah yang dilarang, misalnya bangkai, limbah atau sampah dari industri.
Padahal, katanya lagi. Sudah ada aturan-aturannya tentang pengelolaan sampah. Dan ada sanki-sanki bagi yang melanggar, di mulai dari sanksi administrasi.
"Kemarin sudah disahkan, Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan sampah di Kota Cirebon," pungkasnya.(CB-003)
Informasi lainnya :