Senin, September 24, 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di tingkat Kota Cirebon, Senin (24/9).

Hasil ini didapatkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Cirebon. Yang dihadiri oleh saksi dari kedua pasangan calon, Banwaslu, Pejabat pemerintahan dan Forkopimda Kota Cirebon serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan bahwa dalam hasil rekapitulasi tingkat Kota, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1 mendapatkan total suara sebanyak 2943 sedangakan untung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 2 mendapatkan 2997 suara.

"Dari hasil ini, Pasangan nomor urut 2 unggul dengan selisih sebanyak 54 suara atas pasangan nomor urut 1," katanya.

Adapun dalam pelaksanaan PSU kemarin, Emirzal menyebutkan total suara sah sebanyak 5949 suara. Untuk suara tidak sah, terdapat 151 dan total seluruh suara sah serta tidak sah sebanyak 6091 suara.

Namun, lanjut Emirzal lagi. Perlu di ketahui bahwa hasil rapat pleno ini belum merupakan hasil final. Karena akan dilaporkan terlebih dahulu oleh KPU Kota Cirebon kepada MK. Barulah MK yang nanti akan memutuskan.

"Akan kami sampaikan segera kepada MK, Insya Allah besok atau hari Rabu. Mengingat waktu yang ditetapkan paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan PSU," tutupnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar