Rabu, September 12, 2018
Petugas gabungan dari Dispensa Kota Cirebon, Satlantas Polres Cirebon Kota, Dishub Kota Cirebon, Subdenpom dan Jasa Raharja gelar operasi gabungan di ruas Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (12/9).

Operasi ini dikatakan oleh Agus Sugiono, selaku Kepala Cabang Dispenda Kota Cirebon bertujuan untuk menjaring kendaraan yang tidak membayar pajak.

"Kami menyebutnya Operasi Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU), atau kendaraan yang tidak membayar pajak," jelas Agus.

Setiap tahunnya, lanjut Agus. Setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib mendaftar ulang sekaligus membayar pajak dan pengesahan STNK.

Kewajiban ini kata Agus juga harus dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan baik itu yang berplat hitam, kuning atau plat berwarna merah.

"Jumlahnya di Kota Cirebon ada 70 ribu kendaraan yang tidak mendaftar ulang, karena itu kita lakukan penjaringan," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, Akp Rezkhy Satya mengatakan operasi ini sekaligus juga dimaksudkan untuk menjaring kendaraan yang tidak berdokumen lengkap.

"Bila ada yang kedapatan melanggar, kami berikan sanksi berupa tilang," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar