Senin, Agustus 06, 2018

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berencana akan mengambil alih kepemilikan kapal MT Bizen Maru kepada negara.

Kepala KSOP Cirebon, Supriyono menjelaskan jika selama ini MT Bizen Maru sudah bersandar cukup lama di Pelabuhan Cirebon.

“sejak ditangkap dua tahun lalu belum ada satu pun yang mengakui sebagai pemiliknya yang sah,” ungkap Supriyono, Kamis (2/8).

Pihaknya sudah berupaya melakukan penelusuran kepemilikan kapal tersebut melalui alamat yang tertera di dokumen. Namun alamat yang ada di dokumen kapal berbendara Mongolia tersebut diketahui palsu. Penelusuran menemui jalan buntu, terlebih sang nahkoda kapal melarikan diri saat penangkapan.

Akhirnya kapal tersebut menjadi kapal tak bertuan yang hingga kini masih terus bersandar di salah satu dermaga di Pelabuhan Cirebon. 

Agar kepemilikan kapal menjadi jelas, Supriyono meminta kepada pemilik kapal yang sah untuk segera mengambil kapal tersebut.

“Segera datang ke kami dengan membawa surat-surat yang lengkap,” ungkap Supriyono. 

Jika memang mendukung, maka kapal tersebut bisa dikembalikan kepada pemililk yang sah. Namun jika tidak, maka kapal MT Bizen Maru tersebut akan segera disita untuk negara. Waktu seminggu diberikan agar pemilik kapal yang sah segera datang dan membawa dokumen kepemilikan kapal yang sah. 

Sementara itu Plt GM PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon, Imam Wahyu, mengungkapkan jika MT Bizen Maru sudah dua tahun lebih bersandar di dermaga pelabuhan.

“Selama ini tidak ada yang membayar uang sandarnya,” ungkap Imam.

Padahal jumlahnya cukup besar. Dari sisi bisnis pelabuhan Cirebon dituntut untuk bisa bersaing dengan pelabuhan lain. Karena itu, jika memang nanti pemiliknya ada, maka pemiliknya bisa segera membayarkan uang sandar kapal tersebut di Pelabuhan Cirebon. 

MT Bizen Maru sendiri ditangkap dua tahun lalu oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Indramayu pada Kamis, 17 Maret 2016 setelag melakukan pemantauan selama dua bulan lamanya. Saat itu, MT Bizen Maru tengah lego jangkar di wilayah perairan Balongan Indramayu, dimana tidak sembarang kapal bisa masuk. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen, penyidikan selanjutnya diserahkan ke KSOP Cirebon.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kapal patroli KN P.588 melakukan pemanggilan melalui radio VHF Chanel 16, tidak direspon oleh MT Bizen Maru.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar