Minggu, Juli 01, 2018
Rapat Pleno KPU Kota Cirebon Membahas Rekomendasi PSU

CIREBON-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menolak rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Cirebon yang direkomendasikan Panwascam (pengawas kecamatan).
Penolakan ini diumumkan oleh KPU Kota Cirebon, setelah menggelar rapat pleno sebagai jawaban atas terbitnya surat rekomendasi dari PanWasCam.
"Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari PanWasCam, kami menggelar rapat pleno dengan mengundang teman - teman dari Panwas," Kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani dalam jumpa pers Sabtu (30/6) malam.
Dalam penjelasannya, KPU Kota Cirebon melalui Divisi Hukum, Dr. Sanusi, SH., MH menyatakan. Ada beberapa alasan yang membuat KPU Kota Cirebon menolak digelar pemungutan suara ulang.
Diantaranya adalah KPU Kota Cirebon telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait sebagaimana surat rekomendasi dari PanWasCam. Bahwa peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud dalam surat rekomendasi, dilakukan dengan tujuan utama mengeluarkan surat pengantar dan form C dan C1 KWK. Tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perorangan dan penghitungan suara model C KWK dan C1 KWK. Pembukaan kotak suara juga dilakukan dan diperbolehkan atas izin dan atau dalam pengetahuan dan kehadiran panitia pengawas lapangan, pengawas tps, serta beberapa saksi dari pasangan nomor urut 1 dan 2.
Perihal rekomendasi panwascam yang disampaikan pada PPK pun lanjut Sanusi lagi, secara fakta masih di temukan adanya kejanggalan.
" Yakni surat rekomendasi dimaksud disampaikan pada akhir batas waktu penyampaian.Yakni pada hari Jumat, 29 Juni 2018 pukul 22 hingga pukul 24 WIB," papar Sanusi.
Terkait permasalahan teknis dan prosedur pemindahan kotak suara. Secara mekanisme, menurut Sanusi tidak terdapat kesalahan teknis maupun prosedural. Secara subtantif peristiwa dimaksud hanya bersinggungan dengan perjalanan atau pergeseran kotak suara dari KPPS ke PPS dan dari PPS ke PPK sehingga sama sekali tidak terdapat hal yg dapat di kualifikasi sebagi merugikan pasangan calon.
"Ketua Bawaslu Jawa Barat juga telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam rekomendasi PanWasCam tentang peristiwa di 24 TPS. Dan tidak perlu dilakukan adanya PSU," tambah Sanusi lagi.
Bahkan KPU Kota Cirebon juga telah berkordinasi dengan KPU Jawa Barat, dan disarankan agar rekomdari panwascam di tolak.
"Karena itu, berdasarkan pertimbangan itu semua. KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi dari PanWasCam," tegas Sanusi.
Sementara itu, tim gabungan pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota, Oki-Edo (Oke) menyatakan tidak terima atas keputusan KPU Kota Cirebon yang menolak dilakukan PSU di 24 TPS di Kota Cirebon. 

Jumpa Pers Timgab OKE Usai Keputusan KPU Kota Cirebon yang Menolak Rekomendasi PSU

Ketua Tim Gabungan pasangan Oke Edi Suripno menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti melalui upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Panwaslu atas pelanggaran kode etik ke DKP. Serta melakukan melajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan kuat terjadi pelanggaran yang tersturkur dan sistematis,
"Keputusan pleno KPU ini jelas menyalahi peraturan perundang - undangan," jelas Edi, saat konferensi persnya di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon. 
Dijelaskan Edi, KPU menunjukkan kinerja yang tidak profesional, dan telah terjadi pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2018 dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi panwaslu Kota Cirebon untuk melakukan PSU di 24 TPS. 
KPU juga telah melakukan kebohongan publik yang sebelumnya telah menyatakan siap untuk melaksanakan apapun keputusan panwascam se Kota Cirebon.
"Disini juga kita melihat telah terjadi intervensi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan rekomendasi PSU oleh panwascam se Kota Cirebon. Serta intervensi dari KPU Provinsi Jawa Barat atas pembatalan PSU di 24 TPS," tambahnya.
Edi juga mengatakan, Panwaslu tidak konsisten dalam menjalankan rekomendasi panwascam se Kota Cirebon yang sebelumnya menyatakan 24 TPS di se Kota Cirebon telah terjadi pelanggaran prosedural tata administrasi sebagaimana diatur pkpu nomor 8 tahun 2018. 
Dia menegaskan, KPU dan Panwaslu Kota Cirebon harus bertanggungjawab atas keputusan yang tidak prosedural tersebut.
"KPU dan Panwaslu, telah melakukan pembohongan publik," pungkas Edi.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar