Kamis, Mei 24, 2018

Ditengah padatnya lalu lintas jalan Kartini, Kota Cirebon tepatnya di dekat pintu perlintasan kereta api Kartini. Sambil menunggu waktu berbuka puasa di sore hari ini.

Sekelompok remaja yang tergabung dalam komunitas edan sepur wilayah Cirebon dan perduli terhadap keselamatan pengguna jalan dan kereta api, lakukan sosialisasi UU No. 23 tahun 2007 tentang perkretaapian, Kamis (24/5).

Komunitas yang diketuai Febriansyah ini, bukan sekali ini saja mensosialisasikan UU tentang perkretaapian ini. Namun sudah berulang kali.

"Tahun ini sudah lima kali, dan untuk di perlintasan kereta api Kartini sendiri sudah dua kali," jelasnya di tengah kegiatan.


Febriansyah sendiri mengaku sangat prihatin melihat masih banyaknya pengguna jalan yang sering melanggar peraturan. Misalnya menerobos palang pintu kereta, sampai melawan arus di pintu perlintasan kereta.

"Padahal ini sangat berbahaya sekali," tuturnya.

Sementara itu, ditempat yang sama. Krisbiyantoro selaku Manajer Humas Daop 3 mengatakan bahwa benar adanya, masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan.

Dan langkah sosialisasi ini, adalah suatu bentuk kepedulian PT KAI bersama komunitas edan sepur Daop 3 Cirebon terhadap keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

"kita peduli sekali dengan pengguna jalan, dan selamatnya kereta api juga berarti selamatnya pengguna jalan," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar