Selasa, April 03, 2018

Pembentukan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kecamatan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon pada Februari lalu, membuahkan hasil.

Pada hari ini, Kantor Imigrasi kelas II Cirebon mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/4).

"Hasil kerjasama dengan pihak kepolisian Indramayu dalam hal ini Polsek Cikedung yang tergabung dalam anggota Tim Pora Indramayu tingkat Kecamatan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Mohammad Tito Andriyanto.

Dalam jumpa pers yang dilakukan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Tito mengatakan bahwa WNA yang bernama Werner Rolf Wullenkord tersebut. Berdasarkan data yang diambil dari System Manajemen Informasi Keimigrasian, datang ke wilayah indonesia Melalui Bandara International Soekarno-Hatta pada bulan Juni 2008, dengan menggunakan Visa kunjungan sosial budaya yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura.

Dan pada saat diamankan petugas di Indramayu hari ini, Werner tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, berupa paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

"Orang asing tersebut hanya dapat menunjukan foto copy paspor yang telah habis masa berlaku dan foto copy ktp sementara yang telah habis masa berlakunya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang," tuturnya.

Lebih lanjut Tito menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, selama di Indonesia Werner mengaku bekerja sebagai guru les bahasa Inggris di rumah kontrakannya. Dan telah memperistri seorang warga negara Indonesia dengen inisial E di Indramayu pada Agustus 2017 secara Siri.

Dugaan sementara, yang bersangkutan telah melanggar pasal 116 Undang - Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyatakan Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

"Untuk Pemeriksaan lebih lanjut, Werner akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dengan pengawasan maksimal," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar