Kamis, April 05, 2018
Satuan narkoba Polres Cirebon Kotaz berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkotika pada periode minggu terakhir bulan Maret hingga awal April 2018.

Dalam ekspose yang dilakukan
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy hari ini, di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (5/4). Terungkap bahwa dari 8 kasus tersebut, didapati 8 orang tersangka.

"Ada 8 orang tersangka yang berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda," ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaran narkotika Jenis Shabu sebanyak 27 paket dan narkotika Jenis daun ganja kering sebanyak 3 paket.

"Masing - masing beratnya adalah 30, 74 gram untuk narkotika jenis shabu, dan 54,16 gram untuk narkotika jenis daun ganja kering," sebut Kapolres.

Adapun ke 8 tersangka yang masing- masing berinisial "A", "AD", "AN", "RAY", "BBS", "PH, "AAL" dan "DS". Menurut Kapolres akan di sangkakan dengan menggunakan pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal Ill ayat 1 UU NO. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun Penjara.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar