Senin, Maret 26, 2018
Kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertalite dari Rp 7600 menjadi Rp 7800 yang dilakukan pemerintah terhitung tanggal 24 Maret 2018 kemarin, dikatakan oleh Abdul Madjid Ikram selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Cirebon tak perlu ditanggapi berlebihan. Khususnya oleh para pedagang maupun produsen barang.

Hal ini menurutnya, di karenakan pertalite tidak digunakan untuk kendaraan niaga pengangkut barang seperti mobil box dan truk yang menggunakan mesin diesel. Pertalite adalah jenis bahan bakar yang lebih didominasi penggunaannya untuk kendaraan pribadi.

"Seharusnya pedagang atau produsen barang tidak menaikan harga barang atau dagangannya, mengingat disini tidak terlihat korelasinya antara kenaikan harga pertalite dengan kebutuhan jasa angkutan barang," ungkap Majid, Senin (26/3).

Adapun bila pedagang atau produsen memaksa menaikan harga, menurut Majid justru akan membuat kerugian di pihak pedagang. Karena ditengah kondisi kenaikan harga pertalite saat ini, di tambah kenaikan harga. Akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk berbelanja.

"Jangan sampai pedagang terkena imbas dengan memaksakan diri menaikan harga saat ini," tuturnya.

Majid menambahkan, soal kenaikan harga pertalite ini. Tidak terlepas dari adanya kenaikan harga minyak dunia saat ini. Yang mana, sebagai salah satu negara importir minyak. Jelas akan berdampak terhadap harga bbm di Indonesia.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar