Rabu, 14 Maret 2018

Rabu, Maret 14, 2018


Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwanda mengatakan berdasarkan data pertanggal 31 Desember 2017, dari 69 orang anggota eksekutif dan 32 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, masih banyak yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

"baru terdapat tiga orang dari 69 eksekutif. Sedangkan dari anggota DPRD Kota Cirebon atau dari legislatif belum ada," ungkapnya usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Musrenbang RKPD) Tahun Perencanaan 2019 yang diselenggerakan di Hotel Prima Cirebon, Rabu, (14/3).

Dari data tersebut, Asep memperkirakan hingga saat ini pun belum ada pergerakan. Karenanya, untuk mengoptimalkan laporan LHKPN Kota Cirebon KPK akan berikan waktu sekitar dua minggu kepada eksekutif maupun legislatif Kota Cirebon untuk mengisinya.

"Kami berikan waktu dua minggu terhitung sejak hari ini untuk menyerahkan datanya," tutur Asep.

Asep sendiri menyayangkan kondisi ini, karena menurutnya untuk menyerahkan LHKPN, sudah dipermudah dengan cara online melalui e-lhkpn. Dan untuk menggenjotnya, Asep meminta kepada Pemerintah Kota, dalam hal ini, Wali Kota Cirebon untuk memberikan sanksi kepada kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkannya.

Karena, bila mengacu pada Undang-undang terkait penyelenggara pemerintahan yang bersih nomor 28 Tahun 1999 disebutkan setiap penyelenggara negara eksekutif atau legislatif dari tingkat kota dan kabupaten diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya, bila tidak akan dikenakan sanksi administrasi oleh pimpinan mereka. 

"Meski tidak ada hukuman atau sanksi pidana tetapi bisa diberi sanksi administrasi bagi mereka yang tidak melaporkannya," pungkas Asep.(CB-003)