Jumat, Februari 16, 2018


Cirebonbribin.com, CIREBON—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada Rabu 14 Februari 2018 menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) dari 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018-2023 yang tertuang dalam pengumuman Nomor : 235 / PL.03.5 – Pu/3274/KPU-Kot/II/2018.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui untuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) melaporkan dana awal kampanyenya yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Cirebon sebesar Rp2,5 juta.
Adapun calon nomor urut 2 yaitu Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) melaporkan dana awal kampanyenya yang tersimpan di Bank BJB sebesar Rp801 juta dengan keterangan dana tersebut bersumber dari dana pribadi.
Pelaporan dana awal kampanye tiap calon telah diatur dalam Pasar 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018.

0 comments:

Posting Komentar