Cirebonbribin.com,
CIREBON—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada Rabu 14 Februari 2018
menerima Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) dari 2 calon Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Cirebon periode 2018-2023 yang tertuang dalam pengumuman Nomor : 235
/ PL.03.5 – Pu/3274/KPU-Kot/II/2018.
Berdasarkan
laporan tersebut diketahui untuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Bamunas
Setiawan Boediman-Effendi Edo (OKE) melaporkan dana awal kampanyenya yang
tersimpan di Bank Mandiri Cabang Cirebon sebesar Rp2,5 juta.
Adapun
calon nomor urut 2 yaitu Nashrudin Azis-Eti Herawati (PASTI) melaporkan dana
awal kampanyenya yang tersimpan di Bank BJB sebesar Rp801 juta dengan
keterangan dana tersebut bersumber dari dana pribadi.
Pelaporan
dana awal kampanye tiap calon telah diatur dalam Pasar 24 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain
itu juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018.
0 comments:
Posting Komentar