Selasa, 27 Februari 2018

Selasa, Februari 27, 2018


Seperti yang telah diketahui sebelumnya, sebagai langkah peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. Dengan batas masa registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. 

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Untuk melakukan registrasi prabayar, ada berbagai cara. Misalnya, masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler. Selain itu, bisa juha dilakukan melalui website dan call center operator.

Proses registrasi juga bisa dilakukan dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Tentunya, dengan menyertakan informasi NIK dan KK.

Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan dapat menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan.

Dikutip dari pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dalam siaran pers NO. 60/HM/KOMINFO/02/2018 dikatakan, Rabu tanggal 28 Februari 2018 akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang. Untuk itu masyarkat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

“28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital ´Awareness Registrasi Nomor HP” di Aula Timur ITB, Senin (26/2/2018).(CB-003)