Kamis, Februari 01, 2018


Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH mengatakan bahwa aturan - aturan yang dibuat untuk mengatur becak di Kota Cirebon, banyak menjadi bias dan dilanggar sejak bergulirnya reformasi.

"Aturan tentang transportasi becak ini sudah jelas. Mereka boleh beroperasi tapi diatur, ada batasan-batasannya,” ungkap Azis, Kamis (2/2).

Untuk itu, lanjut Azis, pemerintah Kota Cirebon melalui dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) harus mencari solusi tanpa menghilangkan nafkah dari para tukang becak tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Ujianto Wahyu Utomo. Mengatakan, permasalahan yang ditimbulkan dari beroperasinya becak ini menurut Ujianto berupa pelanggaran lalu lintas.

“Seperti mangkal di tempat yang dilarang, melawan arus dan lainnya Jika pelanggaran lalu lintas ini terus dibiarkan maka akan merugikan pengguna jalan lainnya," terangnya.

Karena itu menurut Ujianto mereka sebenarnya sudah berupaya melakukan penataan becak yang beroperasi di Kota Cirebon. Dimulai dari pembatasan jam operasi becak dimana ada becak malam dan siang, batas area dan lainnya. Namun diakui Ujianto semua itu belum berjalan dengan baik dikarenakan mereka sendiri mengalami keterbatasan petugas di lapangan

Di Kota Cirebon, berdasarkan data tahun 2012 jumlah becak yang beroperasi mencapai 5 ribuan. Karenanya agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Berdasarkan pendataan 2012 lalu, ada sekitar 5 ribuan becak yang beroperasi di Kota Cirebon,” pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar