Sabtu, 03 Februari 2018

Sabtu, Februari 03, 2018


Jelang satu bulan terakhir sebelum batas akhir pendaftaran, 181 juta sim card pra bayar sudah terdaftar atau melakukan registrasi sesuai dengan peraturan baru terkait pengguna layanan telekomunikasi selluler yang dikeluarkan oleh kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Jumlah sim card yang telah terdaftar ini di peroleh dari penuturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Rudiantara, saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jumat (2/2).

"Sampai dengan hari ini sudah ada 181 juta sim card pra bayar yang telah melakukan registrasi," tuturnya kepada awak media.

Rudiantara menghimbau kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan sim card prabayarnya sebelum batas akhir masa registrasi atau pada tanggal 28 Februari 2018.

Hal ini guna kenyamanan penggunaan layanan telekomunikasi, karena bila sim card pra bayar tidak diregistrasi menggunakan kartu keluarga dan nomor induk kartu penduduk. Maka layananan sim card pra bayar tersebut akan di hentikan secara bertahap.

"Mulai dari layanan panggilan (telepon) maupun teks (sms), hingga layanan data dan pada akhirnya nanti tidak bisa digunakan sama sekali," pungkasnya.(CB-003)