Kamis, Januari 11, 2018


Mendaftar di masa "injury time", pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari koalisi umat, Siswandi - Euis gagal maju ke tahapan selanjutnya dikarenkan belum memenuhi persyaratan.

Siswandi-Euis yang semula di usung oleh PAN, Gerindra dan PKS dalam koalisi umat. Datang untum mendaftar pada sekitar pukul 23.05 ke kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (10/1).

Namun, karena tidak terbitnya surat rekomendasi dari salah satu partai pengusungnya, yakni PKS. KPU Kota Cirebon menyatakan pasangan Siswandi - Euis belum memenuhi persyaratan. Karena jumlah kursi yang dimiliki tidak sesuai batas minimal. Dengan abstainnya PKS, Pan dan Gerindra masing masing hanya memiliki 3 suara. Jika dijumlahkan hanya ada 6 dan tidak bisa mengusung calon walikota.

"Sesuai dengan aturan perundang-undangan persyaratan pencalonan itu 20% dari jumlah kursi di Kota Cirebon. Tadi kami sudah cek dari berkas yang disampaikan, hanya ada 2 rekom partai partai politik yang masing-masing hanya memiliki 3 kursi," jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani.

Dani Mardani selaku ketua tim pendukung Siswandi-Euis membenarkan bahwa pasangan calonnya tidak mendapat surat rekomendasi dari PKS.

"Setelah kami konfirmasi kepada H. Karso selaku ketua DPD PKS Kota Cirebon. Beliau menyatakan bahwa PKS abstain atau tidak menerbitkan surat keputusan persetujuan bakal pasangan calon,"ungkap Dani.

Sementara itu, Siswandi sendiri nampak tetap tenang setelah menerima keputusan dari KPU Kota Cirebon. Siswandi hanya mengungkapkan, bahwa dirinya berterima kasih kepada PAN dan Gerindra yang tetap menjaga komitmen untung mengusung dirinya dan Euis hingga diantar mendaftar ke kantor KPU kota Cirebon.

"Saya berterima kasih sekali kepada dua partai pengusung yang sangat berkomitmen ini,"tuturnya.

Dengan gagalnya pasangan Siswandi-Euis dan hingga pukul 24.00 atau batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Maka, dapat dipastikan hanya ada dua pasangan bakal calon yang maju. Yakni pasangan Oki - Edo dan juga Azis - Eti yang masing-masing telah mendaftar dan melengkapi persyaratan di KPU Kota Cirebon.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar