Sabtu, Januari 13, 2018
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang
dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Maka, dengan ini Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang
sah.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, maka virtual currency dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia," tegas Agusman selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Sabtu (13/1).

Agus juga mengatakan, kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung
jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency
serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan
sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh
pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh
penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara
penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

"Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Finansial,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar