Selasa, Januari 09, 2018


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, kembalikan dokumen pasangan bakal Walikota dan Wakil Walikota Bamunas Setiawan Budiman (Oki) dan Effendi Edo yang diusung oleh partai PDI-P, Golkar dan PPP.

Pengembalian ini dilakukan usai tim teknis KPU Kota Cirebon memeriksa kelengkapan dokumen. Dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Cirebon, bahwa ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni persyaratan dari partai politik pengusung dan persyaratan dari calon yang diusung.

"Untuk dokumen dari partai semua sudah lengkap, hanya saja ada kekurangan dari calonnya. Baik itu Pak Oki maupun Pak Edo,"jelasnya dalam konfrensi pers di Kantor KPU Kota Cirebon, Selasa (9/1).

Dokumen yang kurang tersebut masing-masing adalah pertama, kekurangan pada Bamunas Setiawan Budiman adalah tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib, pajak orang pribadi atas nama bakal calon sejak lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak tahun 2016 tidak ada. Yang kedua belum melengkapi tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Sedangkan atas nama Pak Effendi Edo yakni belum melengkapi surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan juga tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Sementara itu dari ketua tim partai pengusung pasangan calon Oki - Edo Edi Suripno mengatakan bahwa besok sebelum tengah hari kedua dokumen yang belum lengkap itu akan dilengkapi dari masing-masing calon.

"Berita acara yang disampaikan adalah pendaftaran calon kami sudah diterima untuk dilengkapi. Jadi bukan di tolak, sekali lagi kita diterima untuk dilengkapi,"jelas Edi Suripno.

Senada dengan Edi, Ketua KPU membenarkan bahwa pendaftaran pasangan calon Oki - Edo bukan ditolak, namun dikembalikan untuk dilengkapi hingga besok sampai pukul 24.00 WIB.

"Sesuai peraturan KPU yang berlaku ada tiga kriteria dalam pendaftaran bakal calon yakni, pertama diterima, yang kedua dikembalikan untuk dilengkapi yang ketiga ditolak,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar