Kamis, 25 Januari 2018

Kamis, Januari 25, 2018

Terhitung sejak 31 Oktober 2017, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkeminfo) memberlakukan peraturan baru terkait pengguna layanan telekomunikasi selluler.

Yakni, dengan mewajibkan pelanggan baru kartu SIM perdana pra bayar untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar yang sudah aktif sebelum 31 Oktober 2017, dengan cara yang sama.

Dalam keterangan resminya melalui Biro Humas Kominfo yang tertuang dalam siaran pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017. Dijelaskan bahwa registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Adapun tenggat waktu pendaftaran baik untuk pelanggan baru maupun pelanggan aktif adalah hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang, atau menyisakan waktu hanya 35 hari lagi.

Nantinya, setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM pra bayar, akan diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.

Jika pelanggan prabayar tidak melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan. Siap siap menerima sanksi berupa akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Bila setelah melewati tahapan pemblokiran layanan tersebut pengguna belum juga melakukan registrasi, maka akan dilakukan juga pemblokiran layanan internet, paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Nah, bagi yang masih belum mengetahui cara registrasi kartu perdana. Bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Atau cara yang lain adalah cara online di masing masing situs yang telah disediakan oleh operator. Selain itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.

Nah, bila tidak ingin terkena pemblokiran terhadap layanan sim card anda. Segeralah daftarkan sim card prabayar anda agar tetap dapat digunakan dan juga sebagai bukti kepatuhan warga negara Indonesia terhadap peraturan pemerintah.(CB-003)