Kamis, Desember 28, 2017


Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH serahkan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di halaman Kantor Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon, Kamis (28/12).

Sertifikat Prona ini sedikitnya diberikan kepada 226 warga Kecamatan Harjamukti guna untuk mencegah terjadinya permasalahan masa yang akan datang terkait kepemilikan tanah.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Cirebon, Mulyadi. Tanah di Kota Cirebon hampir secara keseluruhan masih banyak yang belum memiliki sertifikat prona, dan sudah banyak kasus-kasus yang telah terjadi melalui sengketa tanah atau tanah yang belum memiliki sertifikat.

“Untuk sertifikat tanah memang masih banyak masyarakat yang belum membuat hal ini dikarenakan adanya informasi mengenai biaya sertifikat sehingga kemungkinan banyak masayrakat yang takut untuk membuat sertifikatnya,” Tuturnya.

Mulyadi juga menjelaskan bahwa untuk membuat sertifikat kini, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun. Hal ini dikarenakan, pembuatan sertifikat semua biaya telah ditanggung oleh Pemerintah. Mulyadi juga memaparkan selama tahun 2017, sertifikat prona di Kota Cirebon telah diberikan sebanyak 600 sertifikat dan sebanyak 200 sertifikat telah digadaikan atau menjadi jaminan sebagai modal usaha.

Dan Mulyadi juga menghimbau agar di tahun depan semua tanah di Kota Cirebon dapat diberikan sertifikat agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Cirebon agar sesegera mugkin untuk membuat sertifikat tanah. Azis juga menegaskan dalam pembuatan sertifikat ini tidak akan dikenakan biaya bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tersebut.

Perlu diketahui Sertifikat PRONA adalah pelayanan endaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah.

“secepatnya, masyarakat harus segera melakukan pendataan kepada BPN mengenai tanah-tanah yang dimiliki agar segera diberi sertifikat,”himbau Azis.

Azis juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang meminta biaya dalam proses pembuatan sertifikat maka masyarakat dapat melaporkan langsung ke Pemerintah Daerah ataupun bisa langsung melaporkan ke pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional dan melaporkan kepihak Kepolisian setempat.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar