Selasa, November 21, 2017

Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan modus menggunakan hipnotis. Dan mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial AK, YS dan SW yang merupakan jaringan penipuan antar Provinsi.

Dalam kasus penipuan bermodus hipnotis tersebut, ada dua orang korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah yang terjadi di dua TKP berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Yakni, di daerah sekitar Pasar Balong serta sekitar bank BNI di Ciremai Raya, Harjamukti. TKP pasar balong sendiri kerugian mencapai 28 juta, sedangkan di TKP kedua, kerugiannya sebesar 45 juta rupiah.

Dari informasi yang diungkap dalam sesi ekpose yang dilangsungkan pada Senin (20/11/2017). Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wardani menuturkan ketiganya melakukan praktek penipuan dengan modus yang cukup menarik sehingga berhasil mengelabui korbannya.

Yakni berpura-pura menanyakan alamat dan memberikan hadiah berupa mata uang dollar secara tunai. Adapun korban, pada akhirnya ditawarkan untuk menukarkan seluruh uang tunai serta perhiasan yang dimilikinya dengan mata uang dollar. Untuk lebih meyakinkan korban, salah satu tersangka berperan sebagai pegawai bank swasta yang membantu proses penukaran uang.

Setelah korban terjebak, kemudian diajak untuk mampir kesebuah minimarket dengan dalih ingin membeli buah-buahan dan kemudia ditinggal oleh ketiga tersangka.

"Korban setelah tersadar dan merasa tertipu, akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,"jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan anggota reskrim dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dan berkat kerja keras serta pengembangan informasi, akhirnya ke 3 pelaku tersebut berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

Selain menangkap 3 pelaku penipuan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa unit HP, ID Card palsu dari beberapa bank ternama, beberapa ikat kartu nama palsu, uang rupiah dan uang asing yang juga palsu untuk ditukar dengan uang korban dan sejumlah uang tunai asli sebagai alibi untuk korban.

"Alhamdulillah anggota kita dilapangan berhasil mengamankan tiga tersangka penipuan dengan modus hipnotis, kita juga sita barang bukti ID bank BCA, BNI dan BRI, uang asli dan palsu rupiah maupun asing, namun untuk yang asing masih diselidiki keasliannya," Ujar AKP Galih.

Ketiga pelaku penipuan ini, menurut AKP Galih akan dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun Penjara.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar