Selasa, November 07, 2017
2


Kordinator Satuan Petugas (SATGAS) Transportasi Online dan Konvensional (OKE), Ayip. Tegaskan kepada para pengemudi transportasi online bahwa rambu titik penjemputan yang dipasang hari ini adalah titik yang diijinkan untuk menjemput penumpang, bukan mangkal.

"Jangan sampai salah kaprah, itu adalah rambu titik yang diijinkan untuk menjemput, bukan untuk mangkal,"tegas Ayip usai pemasangan rambu, Selasa (7/11).

Ayip juga mengatakan, terkait rambu titik penjemputan ini. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada teman-teman transportasi online melalui komunitas masing-masing. Namun, untuk pengemudi mandiri yang tidak tergabung dalam komunitas dirinya mengaku khawatir belum mendapatkan informasi ini.

Selain itu juga, Ayip juga khawatir ada pengguna jasa transportasi online yang belum memahami aturan ini.

"Justru yang kami khawtirkan penumpang belum memahami bahwa ada titik titik penjemputan ini,"ungkapnya.(CB-003)

2 comments:

  1. Apakah angkutan konvensional pun di berhakan mangkal di depan sekolahan ataupun mall dan sebagainya

    BalasHapus
  2. Apakah ada peraturan khusus juga untuk angkutan konvensional,seperti pertanyaan soadara saya di atas.contohnya mangkal depan sekolah atau di bahu jalan dan mengakibatkan kemacetan.trms

    BalasHapus