Rabu, 29 November 2017

Rabu, November 29, 2017



Bandung, cirebonbribin.com -
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon, Abdul Majid Ikram menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang asing, agar melakukan di Money Changer yang sudah mendapat ijin dari Bank Indonesia.
Adapun ciri dari Money Changer yang sudah memiliki ijin dikatakan Majid ditandai dengan adanya logo atau stiker hijau, ada nomor ijin keputusan BI dan wajib memasang rate jual atau pun beli.
"Saat ini ada 8 Money Changer yang sudah memiliki ijin, dan ada 15 yang masih mengurus ijin, sedangkan yang ilegal ada 57 money changer,"ungkapnya, usai memberikan materi dalam workshop wartawan daerah KPwBI Cirebon di Bandung, Rabu (29/11).
Abdul Majid menjelaskan, money changer memang memberikan banyak manfaat dan kemudahan masyarakat, khususnya para TKI yang ada di kawasan Pantura Jawa Barat ini.
Namun, untuk melakukan usaha tersebut. Harus berdasakan ketentuan perizinan yang tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer.(CB-003)