Jumat, November 03, 2017

KPU Kota Cirebon gandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah Kota Cirebon lakukan kegiatan pembinaan dan pelaksanaan tata kelola kearsipan bertempat di kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang merah No. 6, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Kamis (2/11/2017).

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk Tim Tata Kelola Kearsipan dan Tim Penilaian Arsip di Sekretariat KPU Kota Cirebon. Dalam rangka penyelamatan keaslian informasi dan kerahasiaan fisik arsip

Dikatakan oleh Sekertaris KPU Kota Cirebon, Asep Gandana. Kearsipan sangat dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Cirebon. 

Keterlibatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon disini, karena dalam pelaksanaan tata kelola kearsipan ini, KPU membutuhkan arahan dalam pengelolaan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan arsip yang dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan, serta arsip statis yang tidak dipakai lagi.

Ia menambahkan, arsip yang ada di KPU Kota Cirebon merupakan sejarah yang sangat perlu untuk dikelola, sehingga tata kelola kearsipan harus dilakukan sebaik-baiknya.

“untuk itu KPU Kota Cirebon melakukan pembenahan terkait arsip-arsip dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu yang akan datang,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Daerah (Dispusip) Kota Cirebon, Drs. H. Mochamad Korneli, M.Si, menyampaikan semua pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan KPU dan pelaksanaan setiap kegiatan harus disimpan dengan baik dan benar. Tidak sampai berceceran untuk meminimalisir konflik. 

“Arsip tidak hanya disimpan di gudang, namun dipelihara. Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia dan sarana dan prasarana pendukung salah satunya memiliki tempat penyimpanan arsip. Arsip yang sangat strategis perlu dijaga,” jelasnya.

Selain itu, Korneli menambahkan arsip merupakan identitas jati diri bangsa sehingga diperlukan pembinaan tata usaha kearispan yang baik dan benar. Menjamin ketersediaan arsip yang dapat dikelola yang baik dan terpercaya.

Adapun tugas dan kewajiban dari tim tata kelola kearsipan yang baru dibentuk ini diantaranya menyusun program kearsipan, membuat daftar arsip aktif, in aktif, arsip statis, dan arsip dinamis, melaksanakan penataan kearsipan dan dokumentasi dalam tahapan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan lain sebagainya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar