Selasa, Oktober 31, 2017



Sosialisasi regulasi Pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada hari ini, Selasa (31/10). Diapresiasi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Iing Daiman, S.Ip.,M.Si.

Iing menilai, penyampaian regulasi yang di lakukan oleh KPU Kota Cirebon ini sebagai suatu langkah strategis yang sangat baik sekali.

"Jauh-jauh hari, menjelang Pemilu 2019. Tim dari KPU Kota Cirebon sudah melakukan sosialisai tentang Undang-Undang Pemilu. Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh Ketua KPU, ada beberapa regulasi yang harus dipahami dan dijadikan pedoman bersama,"jelas Iing.



Terkait sinergitas antara Pemerintah Kota Cirebon dengan KPU Kota Cirebon, Iing mengatakan saat ini tengah dibangun Anjungan Informasi Pemilu (AIP) yang berisi informasi tentang Pemilu, baik itu Pilkada maupun lainnya.

Selain itu juga terkait penyediaan data. Terutama data kependudukan, hal ini sangat penting sekali mengingat masalah data kependudukan seringkali menjadi polemik yang mana validitasnya selalu dipertanyakan.

"Ini membutuhkan sinergitas yang sangat tinggi, karena itu akan terus kita akan terus berkordinasi terkait masalah ini,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar