Selasa, Oktober 03, 2017


Musyawarah untuk mencari solusi permasalahan transportasi konvensional dan transportasi berbasis online di Kota Cirebon yang dilakukan malam hari tadi, Senin (2/10) di Mapolresta Cirebon. Akhirnya menemui kesepakatan.

Musyawarah yang berlansung sejak pukul 19.00 hingga pukul 23.45 ini dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota, Wali Kota, Kadishub, Ka. DKIS, perwakilan dinas perijinan, Ketua Komisi 1 DPRD kota Cirebon, organda dan wakil dari kedua belah pihak.


Berikut adalah poin-poin hasil musyawarah yang telah disepakati dan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang hadir dalam musyawarah berjumlah 48 orang :

Pasal 1: Angkutan online tidak boleh menaikan penumpang di lobby mall, stasiun, sekolah dan terminal untuk radius minimal 100 M maksimal 300 M untuk titik lokasi tetap dilakukan survei lapangan. Perwakilan 3 orang tim inti (bapak jayusman-organda, bapak ujang-pengusaha, agus-driver) dan 1 orang tim dari setiap titik jalur.
Jalur d1: pak sohar
Jalur d2 : pak ohim
Jalur d3 : pak jamal
Jalur d4 : pak toto
Jalur d5 : pak andri dan pak novianto (bhineka taxi)
Jalur d6 : pak agus dan pak novianto (bhineka taxi)
Jalur d7 : pak humaedi
Jalur d8 : pak nana ruhana
Jalur d9 : -
Jalur d10 : pak maman
Jalur GP : pak dedi
Jalur GG : pak sucita
Jalur GC : pak deman
Jalur GS : pak dulek
Jalur GM : pak toha
*catatan : jika dari perwakilan jalur ada yang tidak ikut maka tim inti dapat memutuskan dan besok sudah mulai melakukan survei dengan dishub, polres dan pol pp.
Untuk online yang perwakilan survei :
1.pak yandi-HTOB,
2.pak yos-d'grage,
3.pak ayip-gojek,
4.pak robi- go car

Pasal 2 : Angkutan online harus memakai atribut dikendaraannya berupa stiker dengan tulisan dan nomer kendaraannya yang dapat dibaca jelas (terpasang di kaca depan dan belakang kendaraan) dalam melaksanakan tugasnya agar jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti. Serta ada pembatasan armada.

Pasal 3 : Angkutan online harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasal 4 : Untuk angkutan konvesional bebas dari biaya KIR, Pengawasan Trayek dan Ijin Trayek
Pasal 5. Membentuk satgas bersama yang terdiri dari Unsur Angkutan Konvensional dan Angkutan Online.

Pasal 6: Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar