Selasa, Oktober 24, 2017

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon terus lakukan upaya guna menggenjot pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon.

Salah satu upaya yang tengah digalakan oleh BPPD Kabupaten Cirebon adalah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa restoran dan juga rumah makan yang belum menjadi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain itu, sidak juga dilakukan kepada para pelaku usaha yang juga belum menjadi wajib pajak. Serta kepada para wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya.

"Dibagi dalam tiga zona, pertama restoran atau rumah makan yang belum menjadi wajib pajak, kemudian pelaku usaha yang belum menjadi wajib pajak, dan terakhir para wajib pajak yang belum membayar pajak,"jelas Lusia Cipto Astuti selaku Kasubid BPHTB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Lusia berharap, agar para wajib pajak atau masyarakat dapat mengerti dan aktif untuk membayar kewajjiban pajak. Yang mana dari hasil pajak ini, nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah demi kepentingan bersama.

“kami berharap masyarakat dapat mengerti dan aktif membayar pajak guna pemasukan pajak daerah, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan,”pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar