Rabu, September 27, 2017
3


SPPT PBB/Net

CIREBON—Bagi Anda pemilik rumah baru yang membeli rumah dengan kredit bank biasanya tidak langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pribadi, biasanya masih atas nama perusahaan pengembang atau bahkan masih atas nama pemilik tanah sebelumnya.
Hal itu disebabkan masih banyaknya perusahaan pengembang yang nakal dan cendrung tak mengurus masalah administrasi seperti merubah nama SPPT PBB setelah terjadi akad kredit kepemilikan rumah. Jadi terpaksa si empu rumah sendiri yang harus mengurus perubahan (upgrade) nama kepemilikian di SPPT PBB.
Langkah yang perlu ditempuh untuk merubah nama di SPPT PBB adalah dengan cara mengkonfirmasi terlebih dulu ke kantor desa sambil membawa foto copy Akta Jual Beli (AJB) saat akad kredit, bila belum punya segeralah minta foto copy-nya ke perusahaan pengembang atau kantor notaris yang mendampingi saat akad kredit.
Kemudian mintalah informasi nomor SPPT PBB pada AJB masih atas nama siapa, apakah masih atas nama pemilik tanah sebelumnya atau sudah atas nama perusahaan pengembang. Biasanya pada AJB akan tertulis Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama dengan nomor pada SPPT PBB.
Lalu mintalah surat riwayat tanah dari tanah yang NOP-nya tertera dalam AJB. Jika pihak desa meminta biaya, Anda wajib menolaknya karena biaya administrasi riwayat tanah sudah termasuk saat penandatanganan saksi-saksi pada saat akad kredit.
Jika petugas desa menawarkan bantuan pengurusan perubahan nama SPPT PBB, maka sampaikan bahwa Anda akan mengurusnya sendiri di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon, atau Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Mengapa? Jika diurus petugas desa, maka mereka akan meminta imbalan untuk pengurusannya yang katanya sulit padahal pengurusannya gampang dan gratis di Kantor Dispenda.
Setelah surat riwayat tanah didapat, gandakanlah dan bawa ke Kantor Dispenda Kabupaten Cirebon beserta foto copy KTP, dan foto copy AJB. Jangan lupa, SPPT PBB yang NOP-nya tertera pada AJB diminta dari petugas desa karena nanti akan diminta oleh petugas Dispenda Kabupaten Cirebon. Kantor pengurusan PBB berada di samping Kantor Dispenda Kabupaten Cirebon yang di depannya terdapat ATM Bank BJB.
Setelah mengisi formulir yang disediakan petugas Dispenda, masa pengurusan perubahan nama atau data pada SPPT PBB kurang-lebih sekitar 30 hari. Semoga informasinya bermanfaat ya! (CB-001)

3 comments:

  1. Ko kata perangkat desa ga bisa ganti nama sppt pbb kataya harus langsung di akte tlng info nya.trm

    BalasHapus
  2. Ko knp ya didesa klayan tmpt sy tinggal malah ktnya ribed utk memecah pbb dan hrs bayar sekitar 500 rban, padahal sy ingin memecah pbb yg tadinya CS jd sendiri. Mohon sarannya trmksj

    BalasHapus
  3. Ko knp ya didesa klayan tmpt sy tinggal malah ktnya ribed utk memecah pbb dan hrs bayar sekitar 500 rban, padahal sy ingin memecah pbb yg tadinya CS jd sendiri. Mohon sarannya trmksj

    BalasHapus