Rabu, Juli 19, 2017


Jajaran Polres Cirebon Kota lakukan penggrebekan terhadap salah satu home industri yang melakukan pemalsuan korek gas merk Tokai di wilayah Weru, Kabupaten Cirebon. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik merk dagang tokai yang asli terhadap adanya peredaran korek gas tokai palsu.

Kemudian melapor kepada Polres Cirebon Kota, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya aktivitas salah satu home industri di daerah Weru, Kabupaten Cirebon yang memproduksi korek gas tokai. Padahal, di wilayah Cirebon tidak ada satupun pabrik atau home industri yang secara resmi ditunjuk untuk memproduksi korek gas bermerk tokai.

Dijelaskan oleh AKBP Adi Vivid selaku Kapolres Cirebon Kota, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan . Pihaknya kemudian mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke daerah weru.

"berdasarkan laporan pemilik merk, kita kembangkan dengan menerjunkan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian dilakukan penggrebekan,"jelas Adi Vivid.

Adi menambahkan, modus yang dilakukan oleh si pelaku dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan mengumpulkan tabung korek api gas tokai yang didapatnya dari pengepul barang bekas atau rongsokan, lalu diisi kembali dengan gas Lpg 3 kg. Padahal itu sangat berbahaya karena rawan meledak.

Home Industry yang sudah berjalan hampir lima tahun ini setiap bulannya mampu memproduksi sekitar 50 - 100 karton korek api gas palsu Tokai dan meraup keuntungan sebesar Rp 100 -200 juta perbulan. 

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU Merk no.15 tahun 2001 kemudian sebagaimana dirubah pasal 100 dan 102 UU RI tentang merk dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan atau denda Rp 2 Milliar,"pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar