Kamis, Juli 20, 2017

CIREBON-- Oknum karyawan PO Bhinneka Sangkuriang lakukan penyekapan dan penganiyayaan terhadap dua orang warga Plumbon, Kabupaten Cirebon berinisial R(21) dan H (21) hingga menyebabkan R meninggal dunia dan H kritis.

Kejadian ini diawali dengan aksi saling susul yang terjadi Senin (17/7) dini hari di daerah Plumbon antara korban yang menggunakan sepeda motor dengan bis PO Bhinneka yang melaju menuju arah Cirebon.

Korban yang menggunakan sepeda motor dilempar buah duku dari atas bus saat menyalip. Merasa tak terima korban pun membalas lemparan tersebut dengan batu dan mengenai bodi bus.

Namun nahas, satu orang korban yaitu R tertangkap oleh kernet bus dan supir kemudian dipukuli. Akan tetapi tak hanya sampai disitu saja. Korban kemudian dibawa ke pool bus Bhinneka di jalan Pilang Raya dan disekap serta dianiaya. Sementara S setelah berhasil ditangkap, juga mengalami perlakuan yang sama dengan R.

"Sejak pukul 4 pagi korban R disekap dan dianiaya, kemudian pada sekitar pukul 8 pagi. Oknum karyawan Bhinneka yang melakukan tindak penganiayaan menghubungi keluarga korban agar korban dijemput,"jelas Kapolres Cirebon Kota Adi Vivid, Rabu (19/7)

Adi Vivid menambahkan, korban R setelah dijemput dan dibawa pulang oleh keluarganya mengeluh sakit dan kemudian meninggal di RS Mitra Plumbon.

"Sementara itu korban H saat ini kondisinya tengah kritis dan berada dirumah sakit Pelabuhan Cirebon,"tambahnya.

Pihak polres Cirebon Kota saat ini baru menetapkan 5 orang karyawan PO Bhinneka berinisial S,D,L,W,J sebagai tersangka.
Satu orang karyawan berinisial L yang berstatus sebagai kasir sudah di amankan, sementara 4 orang lainnya kabur melarikan diri.

"kami menduga masih banyak orang yang dimungkinkan terlibat dalam kasus ini,"katanya lagi.

Menurut Adi Vivid, para pelaku  yang terlibat terancam pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan ditambah ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun. (CB-003).

0 comments:

Posting Komentar